SERTIJAB KEPALA BALAI KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUKAN JAWA TIMUR
Sidoarjo, 8 Januari 2024 - Badan Karantina Indonesia merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Prraturam Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasca dilantiknya Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur oleh Kepala Badan Karantina Indonesia pada Rabu, 3 Juni 2024 silam, hari ini dilaksanakan prosesi serah terima Jabatan Kepala BKHIT. Pelantikan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Lingkup Badan Karantina Indonesia. Bertempat di Kantor BKHIT Jawa Timur, Jl. Bandara Ir. H. Juanda - Sidoarjo acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si bersama dengan Kepala UPT Kementerian Pertanian Jawa Timur dan serta stakeholder.
Jabatan Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur diserahkan olrh drh. Cicik Sri Sukarsih, M.H kepada drh. Muslim Natsir, M.Kes. Lebih lanjut, drh. Cicik Sri Sukarsih, M.H akan bergeser menjadi Plt. Direktur Tindakan Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia.